Bitung – Ribuan botol minuman mengandung alkohol atau Miras dimusnakan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Kamis (06/12/2018).
Pelaksanaan pemusnahan ribuan botol Miras itu sedikit berbeda karena tak melibatkan unsur Forkopimda untuk menyaksikan proses pemusnahan dan terkesan “diam-diam”.
Pun demikian, menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frits Gerald Kru Katuish, proses pemusnahan ribuan botol Miras berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung, Nomor 162/Pid.Sus 2018/PN. Bit tanggal 21 November 2018 Jo. Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print 1650/ R.1.14/ Fu.2/ 11/ 2018 tanggal 21 Novernber 2018 (P – 48).
“Barang-barang itu disita dari terpidana Philips Horman Awaloei,” kata Frits.
Adapun barang yang dimusnakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung kata Frits,
– 180 karton (tiap karton berisi 12 botol) atau 2.160 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B pada kemasan tertulis merek KING Produksi CV KING yang tidak dilekati dengan pita cukai.
– 199 karton (tiap karton berisi 12 botol) atau 2.388 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B pada kemasan tertulis merek KING produksi CV KING yang tidak dilekati pita cukai.
– Handphone NOKIA TA-1034 code 059Z1B5.
– SIM CARD Telkomsel Nomor 0725000000634112.
(abinenobm)