Langowan – Informasi yang diperoleh dari Desa Raringis Raya, bahwa pendamping pemilih tidak diperbolehkan petugas masuk sampai bilik suara. Hal itu tentunya bertolak belakang dengan penjelassan Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon, yang mengatakan hal itu dimungkinkan sesuai permintaan pemilih bersangkutan.
Dari informasi yang dirangkum, bahwa sesuai dengan aturan yang ada, seorang bisa beberapa kali mendampingi, asalkan memang diminta oleh pemilih sendiri. Menanggapai informasi di beberapa TPS di Desa Raringis Raya itu, Tinangon mengatakan bahwa akan menghubungi kembali PPK yang ada.
“Saya akan menghubungi petugas PPK untuk menyampaikan informasi tersebut agar ditindaklanjuti. Sesuai aturan memang memperbolehkan seorang penddamping masuk sampai di bilik suara pada Pemilu 2014, asalkan mengisi formulir C5 yang sudah disiapkan di setiap TPS,” Ungkap Tinangon. (Frangki Wullur)