Tondano, BeritaManado.com — Jika di tempat lain hangat dengan pro dan kontra soal masuknya Calon Legislatif (Caleg) dalam formasi daftar bakal calon sementara (DCS), maka tidak demikian dengan Kabupaten Minahasa.
Ketua Divisi Hukum, Keuangan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Rendy Suawa tak membantah hal tersebut.
“Di Minahasa ada sekitar 344 bakal calon yang masuk daftar Daftar Calon Sementara (DCS) dan tidak ada satu orang pun yang berstatus mantan koruptor,” kata Suawa, Senin (18/9/2018) kemarin.
Ditambahannya, bahwa hal yang dimaksud terbukti dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tondano yang disertakan para bakal calon dalam persyaratan administrasi yang ditentukan oleh KPU.
Sebelumnya, jika pada waktu pengajuan 387 Bacaleg beebrapa waktu lalu ada yang merupakan mantan narapidana koruptor, maka tentu saja akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(Frangki Wullur)