Manado – Menarik, di rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (14/9/2018) sore, ketika memasuki agenda pemandangan umum fraksi-fraksi usai penjelasan Gubernur terkait Ranperda APBD Perubahan 2018, Ketua Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (F-RNK), Felly Estelita Runtuwene, menyampaikan interupsi.
Di awal rapat paripurna, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa pembahasan Ranperda dilaksanakan melalui dua tahap tingkat pembicaraan, dan pemandangan umum fraksi-fraksi adalah tahapan pembicaraan tingkat I.
Felly Runtuwene ketika interupsi menegaskan, bahwa mekanisme pemandangan umum fraksi-fraksi ketika Gubernur baru saja menyampaikan penjelasan Ranperda adalah tidak biasa dilakukan.
“Ini sesuatu yang baru bagi kami karena sesuatu yang tidak biasa. Kami baru mendengarkan penjelasan bapak Gubernur kemudian langsung dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi. Dari minggu lalu pun saya masih tanya apakah bahan sudah masuk? Dari staf fraksi kami, mengatakan ada pandangan fraksi, saya bilang pandangan fraksi apa? Kemudian dua hari terakhir ini tidak ada penjelasan apa-apa, tadi saya datang saya diserahkan pandangan fraksi yang bukan saya buat,” tukas Felly Runtuwene.
Boleh pimpinan jelaskan pada PP 12 tahun 2018 di pasal mana menjelaskan jika diberikan penjelasan gubernur kami langsung memberikan tanggapan saat itu juga, mohon dijelaskan, terima-kasih,” tambah Felly Runtuwene.
Menanggapi interupsi Felly Runtuwene, Ketua DPRD Andrei Angouw kembali menjelaskan aturan tata tertib sesuai PP 12 tahun 2018, pembicaraan tingkat I, pertama adalah penyampaian dari gubernur, kedua pemandangan umum fraksi-fraksi, ketiga tanggapan gubernur dari pemandangan umum fraksi-fraksi.
“Nah, penyampaian dari pemerintah provinsi ini sudah masuk dari beberapa hari lalu dan sudah disampaikan kepada fraksi-fraksi dan fraksi lain juga sudah menerimanya dan minta fraksi-fraksi menyiapkan pemandangan umum masing-masing,” tegas Andrei Angouw.
Merasa tidak puas dengan penjelasan Andrei Angouw, Felly Runtuwene membacakan beberapa pasal dalam PP 12 tahun 2018 sambil menegaskan sikapnya tidak mengada-ada.
“Minta maaf pimpinan, kemarin saya masih bicara dengan salah-satu pimpinan dan masih menunggu. Minta maaf ini tidak mengada-ada,” terang Felly Runtuwene.
Selanjutnya, Ketua DPRD Andrei Angouw mengatakan bahwa yang dibacakan Felly Runtuwene adalah artikel yang menjelaskan PP 12 tahun 2018.
“PP 12 itu ada 137 pasal, saya jelaskan pasal 9: mengenai pembahasan APBD, pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan yakni penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai ranperda, pemandangan umum fraksi, tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi, itu yang kita lakukan hari ini!” tegas Andrei Angouw.
Kembali Felly Runtuwene menyela masih mempertayakan dasar fraksi-fraksi langsung menyampaikan pemandangan umum ketika Gubernur baru saja menyampaikan penjelasan Ranperda.
“Pertanyaan saya, jelas sekali bahwa ini mekanisme baru, dasar apa bisa langsung menyampaikan (pemandangan umum), bapak Gubernur baru menyampaikan (penjelasan Ranperda),” tandas Felly Runtuwene.
Andrei Angouw menyinggung agar Felly Runtuwene lebih rajin hadir agar dapat mengikuti seluruh agenda DPRD Sulut dan tidak ketinggalan informasi.
“Dasarnya dari jadwal (ditetapkan Banmus), materi sudah disampaikan dari beberapa hari lalu, karena ibu Felly nda maso-maso kantor makanya ibu Felly nda tau, fraksi-fraksi lain sudah siap,” sambung Andrei Angouw dicampur dialeg Manado.
Melihat perdebatan cukup panas Andrei Angouw dan Felly Runtuwene, anggota Fraksi Partai Demokrat, Edwin Lontoh, melakukan interupsi dan mendapatkan kesempatan berbicara oleh Ketua DPRD Andrei Angouw.
“Untuk meluruskan saja, kalau mengenai ini yang kemarin kita ada rapat Banmus, jadi bukan mekanisme yang baru atau seperti apa, sama, waktu itu Banmus serahkan ke pimpinan untuk mengagendakan rapat paripurnanya. Jadi, saya rasa juga teman-teman selain seperti kami juga Fraksi Demokrat sudah menerima rancangan tersebut maka kami sudah menyiapkan pemandangan umum fraksi,” tutur Edwin Lontoh.
Senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi Amanat Nasional (F-AK), Amir Liputo, bahwa agenda rapat paripurna penjelasan Gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan Gubernur diputuskan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut.
“Tentu di ruangan ini kita semua punya hak bicara menyampaikan pendapat. Perlu saya ingatkan bahwa agenda ini tidak akan terlaksana kalau tidak ada pertemuan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR. Semalam kami menelepon ketua DPRD mempertanyakan bahwa ini sudah dijadwalkan dan di Banmus sudah dibicarakan diserahkan pada pimpinan. Karena ini ada miskomunikasi, khusus kami Fraksi Amanat Keadilan, dari awal kita mengikuti maka kami mempersiapkan karena kami sudah menerima (bahan) dari tiga hari lalu,” jelas Amir Liputo memperkuat pendapat Andrei Angouw dan Edwin Lontoh.
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, Sekprov Edwin Silangen, Forkompimda, pejabat instansi vertikal, pejabat SKPD dan masyarakat umum.
(JerryPalohoon)