Manado, BeritaManado.com – Kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut suarakan masalah status warga negaraan di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina.
Sudah bertahun-tahun masalah status warga keturunan Sangihe-Filipina atau biasa disebut Safi dan warga Filipina-Sangihe atau Fisang diajukan untuk diseriusi, namun sampai hari ini belum ada tindakan dari pemerintah.
Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Amir Liputo saat pelaksanaan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) PPRA LXIV tahun 2022 Lemhannas RI, di Aula Paripurna DPRD, Senin (4/6/2022).
“Sampai kapan mereka yang status kewarganegaraan yang tidak jelas terkatung-katung antara langit dan bumi?, kasihan hidup mereka sekarang ini hanya tinggal di rompong hidup sebatang kara dengan gaji pas-pasan bahkan ada yang meninggal di atas rompong (rakit),” ungkap Amir.
Amir Liputo menegaskan, dibandingkan dengan pemain bola baru satu minggu di Indonesia bahkan dibayar sudah ada status Naturalisasi.
Bukankah Pancasila bilang Negara Melindungi Segenap Tumpah Darah Indonesia.
“Tahun-tahun kemarin di periode kami di DPRD Sulut, sudah mengusulkan sampai Jakarta ke Pemerintah Pusat Enam Ribu (6000) status pisang dan sapi ini kami bawa, dan sampai hari ini tidak ada pernah jawaban yang jelas sama sekali status mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Lemhanas RI Andi Widjajanto menjelaskan, meskipun masalah ini tidak masuk dalam kewenangannya, tetap akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Masalah status warga negara Filipina dengan Sangihe itu tadi kami catat, meski bukan kapasitas kami dalam kunjungan itu mendapat perhatian yang lebih khusus mendapat prioritas dari Jakarta sehingga masalah kewarganegaraan yang telah terjadi sekian lama bisa dicari solusi cepat,” jelas Andi Widjajanto.
(Hendra Usman)