Bitung – Sejumlah pemilik tanah di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Aertembaga melaporkan dugaan penyerebotan lahan yang dilakukan Dinas PU Pemkot Bitung.
Para pemilik lahan keberatan karena tanah mereka digunakan membangun jalan tanpa sepengetahuan mereka kendati Dinas PU menyatakan sudah ada surat hibah.
Rupanya, setelah ditelusuri surat hibah yang dipegang Dinas PU ada yang hanya ditandatangani penjaga kebun dan dijadikan acuan untuk menggunakan tanah warga membangun jalan.
Hal itu terungkap dalam hearing Komisi A DPRD Kota Bitung dengan Dinas PU, aparat Kelurahan Kakenturan Dua serta
empat pemilik tanah di jalan tersebut, Selasa (05/09/2017).
Para pemilik lahan itu adalah Keluarga Makikama, Sompie, Tamaweol dan Wawoh.
Dari pengakuan salah satu kepala lingkungan, vetifikasi tanah hanya dilakukan terhadap Keluarga Bawotong yang notabene adalah penjaga kebun milik Keluarga Makikama.
“Bawotong sangat mendukung rencana pembangunan jalan dan berjanji bakal meneruskan ke pemilik tanah. Dan dia juga bersedia menandatangani surat hibah mewakili Keluarga Makikama,” kata kepala lingkungan.
Perwakilan Keluarga Makikama yang hadir dalam pertemuan itu mengaku tak pernah diberitahu Bawotong perihal tanah itu akan dijadikan jalan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude yang memimpin hearing itu kaget karena surat hibah yang ditunjukkan Dinas PU hanya ditandatangani penjaga kebun.
“Ini sudah masuk ranah hukum karena terindikasi penyerobotan,” kata Victor.
Apalagi kata dia, tanah milik Nitje Tamaweol tak tahu sama sekali jika tanahnya telah digunakan untuk membangun jalan dan nanti tahu setelah dihubungi tetangganya.
“Padahal posisi tanah Nitje Tamaweol ada ditengah-tengah yang dilewati pembangunan jalan itu,” katanya.
Lurah Kakenturan Dua, Albert Totomutu mengakui kelalaian ada di pihaknya dan proses verifikasi hanya dipercayakan kepada stafnya.
“Saya mohon maaf dan ini adalah kekeliruan kami,” kata Albert.
Sementara itu, Kabid Bina Marga PU, Julius Sumanti mengaku hanya
menerima data dari pihak kelurahan, itupun hanya tiga bidang bukan empat bidang.
“Setahu kami bidang tanah yang ada di jalan tersebut sudah dihibahkan, sewaktu proses pembuatan jalan tak ada masalah, tahu-tahu ada komplein setelah jalan selesai, herannya lagi ada satu lagi pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah,” katanya.
Menurutnya, pembangunan jalan tersebut senilai Rp600 juta dengan masa pembangunan dari 19 April 2017 sampai 16 Agustus 2017.
“Jalan itu sudah selesai,” katanya.
Pembangunan jalan itu adalah janji kampanye Walikota Bitung Max Lomban dan Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri.(abinenobm)