Kawangkoan, BeritaManado.com — Batas wilayah Kabupaten Minahasa dengan daerah lain harus dijaga 1 x 24 jam dalam untuk mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Drs. Dharma Palar saat dimintai pendapatnya dengan operasional Posko yang ada di sejumlah batas wilayah, seperti Kasuang dan Desa Leilem yang memberikan celah terhadap masuknya pelaku perjalanan dengan leluasa.
Pasalnya, penjagaan oleh Tim Medis dan personil gabungan lainnya dari unsur Pemkab Minahasa, TNI dan Polri seperti tidak maksimal, seperti pantauan BeritaManado.com sekitar satu bulan terakhir ini dan sangat bebeda dengan yang dilakukan Pemkab Minahasa Tenggara dengan penjagaan siang dan malam.
Penjagaan untuk memeriksa suhu tubuh hanya dilakukan sekitar pukul 8.00 WITA hingga 18.00 WITA (sore), sedangkan 12 jam berikutnya antara pukul 18.00 WITA hingga 8.00 WITA (pagi) tidak dilakukan penjagaan.
Kondisi tersebut membuat kendaraan dari pelaku perjalanan dari jarak dekat maupun jauh sangat leluasa memasuki wilayah Kabupaten Minahasa dari dua titik tersebut.
Terkait hal ini, Dharma Palar mengatakan pihaknya akan memperjuangkan penambahan jumlah personil menjadi 20 orang untuk dibagi dalam dua kelompok dengan perincian 10 orang setiap waktu jaga (12 jam).
“Tentu juga hal ini tidak hanya sekedar penambahan jam operasional dan jumlah personil saja, akan tetapi kami akan memperjuangkan dukungan anggaran berupa insentif yang untuk setiap personil yang bertugas di lapangan,” ujar Palar.
Ditambahkannya, cara tersebut dinilai akan lebih efektif karena tidak ada celah masukknya pelaku perjalanan dengan bebas tanpa melewati pemeriksaan sesuai standart protokol kesehatan.
(Frangki Wullur)