Ratahan, BeritaManado.com – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/10/2019), menyambangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), guna melakukan pendataan terkait upah yang diberikan.
Menurut Kasie Pengupahan dan Jamsos Disnakertrans Sulut, Janni Rurugala, hal ini juga berkaitan erat dengan rencana usulan kenaikan Upah Minim Provinsi (UMP) 2020.
“Tim kami diberikan mandat dari provinsi karena diserta Surat Keputusan (SK) Gubernur. Tujuan kami ingin melihat apakah upah di daerah ini sudah sesuai standar. Selain itu, data yang kami ambil akan disampaikan ke Gubernur yang nantinya sebagai bahan pertimbangan pengusulan kenaikan UMP tahun 2020,” ungkapnya.
Lanjut ditambahkan Frangky Mantiri salah satu tim Dewan Pengupahan yang juga personil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Provinsi Sulut, pengupahan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
Setiap instansi pemerintah atau perusahaan swasta wajib membayar upah buruh sesuai standar yang ditetapkan.
“Ini sesuai dengan amanat UU 13 tahun 2013, pengupahan tenaga kerja harus diperhatikan baik pihak perusahaan atau swasta, termasuk pemerintah,” tandasnya.
Dari hasil tinjauan ini, pihaknya mendapati baru sebagian perusahaan swasta yang memberikan upah sesuai dengan standar yang ada.
“Kami mendapati masih ada perusahaan swasta di Mitra yang belum memberikan upah setara dengan standar pengupahan. Makanya kami minta pihak Disnakertrans Mitra untuk tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkas Eddy Paputungan tim Dewan Pengupahan, selaku Wakil 1 Organisasi dan Pembinaan Daerah Apindo Sulut.
(jenlywenur)