Kotamobagu – Ketua Dewan Mesjid Denny Mokodompit menganggap Pemkot dan Kontraktor Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM) telah melecehkan DPRD Kotamobagu. Pasalnya, masa kontrak sudah habis, serta rekomendasi penghentian aktifitas sudah dikeluarkan, namun aktifitas pengerjaan proyek masih terus berjalan.
“Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara kontraktor dengan Pemkot sudah jelas. Mustahil perusahaan bisa jalankan pekerjaan, kalau tidak ada persetujuan Walikota,” tukas Demo, panggilan akrab Denny.
Ia juga meminta DPRD Kotamobagu untuk tegas. Disamping wajib segera laporkan ke polisi atau kejaksaan atas dugaan KKN pengerjaan proyek Mesjid Raya, juga ia meminta DPRD untuk memanggil Walikota untuk dimintai pertanggungjawaban atas rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD.
“Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kotamobagu akan terus mengawal pembangunan MRBM, dan terhadap dugaan skandal pembangunan yang sedang berjalan, jika DPRD takut melaporkan ke kejaksaan atau polisi, sebaiknya mundur saja karena itu merupakan bentuk penghianatan terhadaap amanat rakyat,” tutupnya. (zumi)