Bitung – Tim Identifikasi dan Verifikasi Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi dan Kota Bitung melaporkan ke polisi masyarakat adat Masata, Selasa (14/4/2015) lalu.
Dewan KEK sendiri melaporkan masyarakat Masata ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut karena dianggap menduduki dan membangun pemukiman di lahan seluas 92 hektar bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Assa Enggineering Pratama yang masuk dalam lahan KEK.
“Dasar laporannya adalah tindak lanjut dari rekomendasi dari Komnas HAM RI yang datang ke Kota Bitung menferivikasi laporan masyarakat Masata,” kata Ketua Tim Identifikasi dan Verifikasi lahan KEK Kota Bitung, Fabian Kaloh, Rabu (15/4/2015).
Menurut Kaloh, langkah itu harus mereka ambil karena salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah proses hukum pembuktian atas hak lahan tersebut harus secepatnya tuntas. Ditambah lagi kata dia, laporan ke Polda Sulut untuk menghindari bentrok fisik dengan masyarakat Masata yang mendiami lokasi KEK.
“Karena jika nantinya lewat penyelidikan Polda dalam pengumpulan bukti-bukti kepemilikan lahan adalah benar milik Pemerintah maka masyarakat Masata bisa mengerti dan keluar tanpa dipaksa,” katanya.
Begitupula jika nantinya kata Kaloh, setelah penyelidikan Polda, masyarakat Masata bisa membuktikan atas hak mereka menduduki lahan tersebut sah, maka otomatis Dewan KEK mencari jalan keluar misalnya melakukan ganti rugi.(abinenobm)