Ratahan, BeritaManado.com — Pemerintah Desa Wongkai Satu Kecamatan Ratahan Timur (Ratim) Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar Rapat Koordinasi, bertempat di Kantor Jaga II Desa Wongkai Satu, Selasa (17/12/19).
Dalam rapat ini, Desa Wongkai Satu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2019-2025 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2020 menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Dikatakan Hukum Tua Desa Wongkai Satu Eiler Antou, Rapat Koordinasi ini adalah untuk mengkoordinasikan segala kegiatan pembangunan yang ada di desa.
“Kami melakukan penandatanganan nota kesepahaman atas Penetapan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa antara pemerintah Desa dan BPD sebagai bagian koordinasi pembangunan desa,” ujar Eiler Antou.
Ia pun berharap pembangunan yang ada di desa Wongkai satu bisa berjalan sesuai rencana dan didukung oleh semua elemen masyarakat.
“Saya harap setiap pembangunan di desa mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat, sehingga kelangsungan pembangunan bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” tukas Eiler Antou.
(Jenly Wenur)