Langowan – Desa Wolaang yang merupakan Kecamatan Langowan Timur sampai saat ini tidak memiliki kantor sendiri secara permanen. Segala urusan administrasi peemrintahan saa ini dilakukan di kediaman pribadi Hukum Tua Meyske Tasik.
Padahal, di bala desa sebenarnya sudah ada ruangan yang dapat dimanfaatkan sebagai kantor. Hanya saja saat ini tidak diperhatikan, sehingga hanya terkesan dibiarkan saja.
Hukum Tua yang sejak dilantik dan bahkan sampai mendapatkan Nota Dinas sebagai perpanjangan masa jabatan nampaknya masih nyaman ebrkator di rumah pribadi.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Dr Jerry Massi mengatakan bahwa Camat Langowan Timur Refrans Ruauw SSos tak ada salahnya untuk turut memeprhatikan hal itu meski tak lama lagi akan memasuki masa pensiun.
“Walau bukan kewenagannya, saya pikir tak ada salahnya Camat turut membantu desanya untuk supaya dapat memiliki kantor hukum tua permanen terpisah dari rumah pribadi. Berkantor dirumah dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” kata Jerry, Minggu (24/4/2016). (frangkiwullur)