Watutumou – Desa Watutumou III adalah desa pemekaran dari Desa Watutumou sejak 2006, memasuki tahun 2008, desa ini memiliki hukum tua definitif.
Siapa yang sangka, awalnya desa ini belum miliki lahan dan kantor desa milik sendiri, dengan program dan perencanaan dari hukum tua definitif, kini Desa Watutumou III boleh dikata telah berhasil menjadi desa mandiri, maju dengan pesat.
Boleh di kata, Desa Watutumou III dibangun dari nol, mulai dari lahan serta jalannya waktu itu seperti kuala kering. Kini lima tahun setelah ada pengurus definitif, desa telah miliki lahan pekuburan, kantor balai desa, serta administrasi yang tertata.
Kantor desa yang luas dengan aula yang terbuka sudah ada di desa ini, lahan-lahan tidur, dimanfaatkan juga sebagai lahan perkebunan.
Hukum Tua Desa Watutumou III, Wulani Saruan, mengatakan lahan tidur dikelola agar desa terlihat rapih. “Pengelolaan lahan di kelola oleh masyarakat dan ibu PKK serta Lansia,” ujar Saruan.
Menurutnya, lahan yang di kelola untuk ditanam Milu, Milu Manis dan Kedele. “Hasil ini di kelola masyarakat, hasilnya juga untuk masyarakat,” kata Saruan.
Segala fasilitas yang telah ada di Desa Watutumou III, juga bisa dipergunakan sepenuhnya untuk kebutuhan masyarakat. Dengan adanya aula desa yang representatif, bisa digunakan untuk kegiatan rapat, pertemuan bahkan lokasi pesta nikah.
Sekretaris desa, Ronita Kumaunang dan Kaur Umum, Deasy Goni, menambahkan, sudah ada masyarakat yang mempergunakan fasilitas aula desa untuk kegiatan warganya.
“Di aula ini sudah pernah dibuat acara pesta nikah, masyarakat desa tak perlu lagi sewa lokasi lain,” ujar Kumaunang.
Desa Watutumou III miliki penduduk yang hampir seluruhnya warga yang menetap di perumahan, yaitu perumahan Rizky, Zipur, Maumbi Residence, Citra dan Perumahan Suzuki. (obi)