Tomohon – Perubahan status dari desa menjadi kelurahan yang terjadi di desa Tinoor 1 dan Tinoor 2, kecamatan Tomohon Utara ternyata mendapat persetujuan warga desa.
Perubahan status desa menjadi kelurahan yang dilakukan oleh pemerintah kota Tomohon dipandang akan menghilangkan hubungan kekeluargaan antara warga dengan pemerintah. Dua warga Tinoor, Albert dan Yuri kepada Beritamanado mengungkapkan, desa dipimpin oleh seorang Hukum Tua.
Untuk menjadi seorang hukum tua, seseorang harus berasal dari desa tersebut, dikenal baik dan memiliki kemampuan memimpin desa bahkan dipilih langsung oleh masyarakat setempat. Akibatnya, hubungan emosional antara hukum tua dan warga sangat dekat. Bahkan Hukum tua mengerti sejarah desa, dan memahami hubungan persaudaraan di desa yang dipimpinnya.
Sementara Lurah merupakan pejabat pemerintah dan birokrat karir. Bisa jadi akan ditempatkan orang dari luar desa yang kemudian ditugaskan di desa kami. Suasana ini menjadikan hubungan antara pemerintah kelurahan dan warga desa menjadi jauh jika dibandingkan dengan hukum tua, apalagi hukum tua sebagai ketua adat menguasai adat istiadat di desa kami. Merekapun meminta pertimbangan dari pemerintah agar mau memahami situasi emosional dan kekeluargaan didesa mereka. CHRISTY MANARISIP