Langowan – Kapolsek Langowan AKP Dermanto Nasirun kembali menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku warga masyarakat yang berhak untuk memiliki Surat ijin Mengemudi (SIM) adalah yang sudah berusia 17 tahun keatas. Akan tetapi peraturan itu sering dilanggar oleh warga sendiri, tidak punya SIM tetapi nekat berkendara.
Kasus tersebut paling sering terjadi pada kendaraan roda dua, dimana anak – anak yang belum cukup umur nekat mengemudikan motor. Lebih memprihatinkan lagi, para orangtua tampaknya sengaja membiarkan anak – anak mereka melakukan hal itu. Dan data kecelakaan lalu lintas dari kepolisian mencatat, justeru anak – anak yang tak memiliki SIM paling banyak terlibat.
“Hal ini dari tahun ke tahun tetap saja ada kasus yang terjadi. Polisi sudah melakukan tugas himbauan dan penindakan. Namun peran orangtua di rumah sangat diharapkan. Ini bukan saja untuk meminimalisir angka pelanggaran lalulintas, akan tetapi juga mencegah terjadinya kecelakaan yang bisa menyebabkan korban luka dan jiwa,” ujar Dermanto.(ang)