
Manado, BeritaManado.com – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Limihu divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun karena menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini membuat banyak tangis haru serta sujud syukur pada pembacaan putusan majelis hakim yang disiarkan secara langsung di sejumlah televisi nasional.
Ketika mendengar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Richard Eliezer langsung menangis.
Ia menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan dan bahkan ketika duduk pun Richard Eliezer tampak menahan tangis.

Tangis syukur pun tampak di wajah orangtua Richard Eliezer, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, yang menyaksikan dari kediaman pribadi.
“Terima kasih majelis hakim, terima kasih LPSK, pengacara dan semua yang sudah mendoakan,” ucap ibu Bharada E sambil terbata-bata.
Secara terpisah, dari luar ruang pengadilan, ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga tak kuasa menahan tangis.

Dikatakan Rosti, putusan majelis hakim telah memberikan keadilan bagi anaknya.
Meski mengaku sakit akibat peristiwa penembakan itu, Rosti dan keluarga Brigadir Yosua berterima kasih kepada Richard Eliezer karena bisa berkata jujur dan mengungkap kebenaran atas peristiwa pembunuhan tersebut.
“Majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan. Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Kami keluarga menerima apa yang diputuskan hakim pada persidangan ini. Majelis hakim sudah memberikan keadilan kepada almarhum Yosua,” ujar ibu Yosua.
Adapun Richard sebelumnya dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun demikian, majelis hakimmemiliki beberapa pertimbangan sehingga meringankan hukuman bagi Richard Eliezer.
(Finda Muhtar)