MANADO – DPRD Sulut terus mengawasi dan memonitor pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elaktronik (E-KTP) di Kabupaten/Kota se-Sulut. Guna terealisasinya program pemerintah pusat tersebut, Deprov Sulut melalui
Komisi IV bidang Kesejahteraan Masyarakat, Raski Mokodompit meminta kepada Bupati/Walikota supaya dapat menyampaikan kepada masyarakat agar secepatnya menyelesaikan pengurusan E-KTP.
“Terkait dengan E-KTP dimintakan kepada para Bupati/Walikota termasuk pelaksanaan Pilot Project yang diterapkan oleh pemerintah pusat dapat diperpanjang hingga tanggal 31 April 2011, oleh karena itu tentu diharapkan kepada masyarakat supaya dapat berbondong-bondong untuk mengurus KTP Elektronik karena KTP ini sangat penting untuk menjadi pegangan bagi warga masyarakat,” ujar Mokodompit.
Lebih lanjut ia mengatakan hal ini penting, “supaya pada saat masyarakat melakukan perjalanan KTP itu sangat dibutuhkan dalam melaksanakan perjalanan dimana saja, dan KTP ini tidak dipungut biaya kepada masyarakat.”
Mokodompit juga mengharapkan supaya pemerintah daerah dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk secepatnya mengurus E-KTP yang sudah menjadi program nasional. (in)