MANADO – Komsumsi gula masyarakat Sulawesi Utara cukup tinggi. Belakangan gula rafinasi marak beredar di pasaran, padahal pemerintah pusat melarang masyarakat mengkomsumsi gula tersebut. Gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri.
Komisi II DPRD Sulut telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan di Jakarta terkait masalah gula dan peredaraannya di Sulawesi Utara.
“Kami sudah konsultasikan ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, karena Sulut bukan daerah produsen gula, sehingga masyarakat mengkomsumsi gula rafinasi, padahal pemerintah melarangnya,” ujar Ketua Komisi II Deprov Sulut, Drs Steven Kandouw.
Menurut Kandouw, konsultasi ini untuk mencari jalan keluar ketersediaan gula di Sulawesi Utara. “Harus ada jaminan pemerintah pusat terkait ketersediaan gula di daerah ini,” cetusnya. (JRY)