Manado – Masyarakat sudah tidak asing lagi dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan. Iklan di media bahkan brosur disebarkan melalui marketing perusahaan secara langsung maupun tidak langsung merayu masyarakat untuk menggadaikan BPKB kendaraan bermotor.
BPKB kendaraan bermotor itulah yang akan diganti dengan uang tunai bagi konsumen. Iming-iming proses cepat uang cair yang menjadi daya tarik masyarakat tanpa memikirkan resiko buruk di kemudian hari ketika tidak melakukan pembayaran angsuran tepat waktu.
Anggota DPRD Sulut, Denny Harry Sumolang, mengingatkan masyarakat berhati-hati memanfaatkan jasa perusahaan pembiayaan untuk meminjam uang dengan jaminan BPKB atau surat-surat berharga lainnya. Ketika kendaraan ditarik maka konsumen berada pada posisi lemah.
“Faktanya, banyak oknum perusahaan pembiayaan memanfaatkan kelemahan konsumen, ketika lalai atau mengalami keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan ditarik. Ketika kendaraan ditarik dengan berbagai cara maka posisi konsumen menjadi lemah, kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan lebih,” tukas Denny Sumolang kepada BeritaManado.com, Senin (19/6/2017).
Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Sulut ini, mengingatkan masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan ketika akan ditarik. Pihak perusahaan melalui bagian collection yang ditugaskan menarik kendaraan wajib menunjukkan dokumen fidusia, menarik kendaraan harus melalui putusan pengadilan.
“Paling utama pihak konsumen beretikad baik menyelesaikan kewajiban, keterlambatan membayar angsuran harus dipahami karena bisnis fidusia ini adalah bisnis saling percaya. Pun kepada OJK harus pro aktif. Banyak permasalahan di bisnis fidusia OJK terkesan lepas tangan, selalu beralasan tidak punya kewenangan,” tandas Denny Sumolang. (JerryPalohoon)