Bitung, BeritaManado.com – Kuasa hukum ASN Pemkot Bitung korban demosi, Michael R Jacobus mempertanyakan tindaklanjut surat rekomendasi Komisi Aparatur Negeri Sipil (KASN) yang telah dilaporkan ke Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang, Senin (26/10/2020).
Menurut Michael, hingga saat ini belum ada kabar dari Pjs soal sudah sejauh mana tindaklanjut rekomendasi KASN Nomor: B-1192/KASN/4/2020 tetang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian Kepala Sekolah dan Penurunan dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung meminta Wali Kota Bitung (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk meninjau SK Nomor 821.2/02/WK tanggal 7 Januari 2020.
“Sampai saat ini kami menunggu dan belum ada kabar, sudah sejauh mana Pjs wali kota menindaklanjuti rekomendasi KASN itu. Kami harap, apa yang dijanjikan Pjs beberapa waktu lalu direalisasikan,” kata Michael.
Advokat muda Kota Bitung ini juga mempertanyakan soal kondisi keuangan Pemkot Bitung setelah ditinggalkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Max Lomban-Maurits Mantiri cuti kampanye serta posisinya diisi Pjs.
Michael menyatakan, kondisi keuangan saat Pjs resmi menjabat harus disampaikan ke publik untuk meghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta publik tahu berapa dana yang dikelola hingga tanggl 5 Desember 2020.
“Ini penting, terutama pergeseran anggaran untuk penanganan covid-19 harus dibuka Pjs ke publik. Mengingat saat ini lagi viral soal kelanjutan bantuan tunai covid-19 yang dijanjikan disalurkan secara bertahan,” katanya.
Ia berharap, Pjs betul-betul memiliki keberanian untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN dan membuka kondisi keuangan Pemkot, terutama penggunaan dana penanganan covid-19.
“Pjs harus berani membuka semuanya ke publik agar dikemudian hari tidak menimbulkan prasangka negatif,” katanya.
(abinenobm)