Kotamobagu – Teknis pembangunan Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM) Kotamobagu, yang mulai tahun ini diserahkan ke Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, mengundang perhatian beberapa kalangan.
Ada yang menganggapnya tepat, mengingat sebelumnya pekerjaan proyek tersebut dianggap bermasalah, karena telah menyalahi kontrak yang disepakati antara pihak ketiga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, ada juga yang menilainya tidak tepat. Denny Mokodompit misalnya, ia mengkritik penyerahan pelaksanaan teknis pembangunan mesjid diserahkan ke Dinas PU.
“Pemerintah tidak boleh bertindak sebagai pelaksana pembangunan objek apapun yang bertendensi mencari keuntungan, karena pemerintah adalah pelayan public yang harusnya hanya bertugas selaku fasilitator” tukasnya.
Lanjut Denny, dana pembangunan rumah ibadah apapun hanya bisa diberikan dalam bentuk hibah/bantuan kepada yayasan, dan seharusnya tidak melampaui anggaran wajib.
“Dana hibah memiliki anggaran wajib, dan tidak boleh melampaui jumlah itu” tutur Demo seraya menambahkan bahwa anggaran yang ditargetkan untuk pembangunan mesjid yang ditarik dari APBD adalah sebesar 30 Miliar, dan ia menganggap hal ini menyalahi aturan. (zumi)