Manado – Pemerintah Provinsi Sulut, mengklasifikasikan sebagai bentuk tindak pidana, apa yang ditunjukan dengan aksi demo damai oleh PAMI di KPK belum lama ini.
Dalam kegiatan konfrensi pers Pemprov Sulut yang dihadiri Asisten 1, Asisten 3, Kaban Kesbangpol, Karo Hukum, Karo Pemerintahan dan Humas, Karo SDA, Karo Orpeg dan Kabag Humas serta perwakilan pribadi Gubernur Sarundajang.
Pemprov Sulut yang disampaikan Karo Hukum, akan melaporkan oknum Romy Rumengan yang mengatasnamakan PAMI telah melakukan fitnah pada Gubernur Sarundajang.
“Kami memasang pasal laporan, pasal 310, pasal 311, pasal 154 dan pasal 155. Hari ini kami bawa laporannya langsung ke kepolisian di Jakarta dan Sulut,” ujar Karo Hukum, Marcel Sendoh di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut, Kamis (22/11/2014).
Dipertegasnya, pasal 310 terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara 9 bulan. Pasal 311 tentang pencemaran tertulis, ancaman 4 tahun penjara.
Selanjutnya pasal 154 tentang pencemaran dan fitnah di muka umum kepada pemerintah, ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 155 tentang pencemaran penghinaan secara tertulis terhadap pemerintah, ancaman 4 tahun penjara. (robin)