Manado – Sekitar 100 lebih warga dari berbagai komponen masyarakat, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sulut Menggugat (ARSM) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, melakukan unjuk rasa damai meminta untuk menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi Mantos-PLN.
Komponen masyarakat terdiri dari Society Sulut Optiont, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Sulawesi Utara (Sulut) dan Anak Teling Canora, mendatangi kantor kejaksaan dengan membawa berbagai pamflet dan spanduk bertuliskan antara lain “Dugaan kasus Mantos-PLN murni bukan korupsi, ” teriak pendemo bergantian, Senin (10/9).
Para aksi unjuk rasa tersebut, mendatangi kantor kejaksaan dengan menggunakan sejumlah kendaraan mikrolet, serta kendaraan truk dengan membawa alat pengeras. Dani Tanapo salah seorang pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya mengatakan, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, terkesan dipaksakan karena sudah diselesaikan pihak Manado Town Square (Mantos) dan PLN. “Ini murni perdata, untuk itu penanganan kasus tersebut supaya dihentikan,” katanya.
Dani mempertanyakan profesionlitas dari kejaksaan, karena dinilai kasus ini adalah perdata. Penanganan kasus ini akan berpengaruh pada investasi pihak swasta di daerah. “Permasalahan kelistrikan antara pihak PLN dan Mantos adalah murni perdata , tidak ada unsur korupsi yang menimbulkan kerugian bagi negara, bahkan antara kedua belah pihak telah dibuat perjanjian untuk penyelesaian hutang,” katanya. Aksi unjuk rasa yang diwakili empat orang kemudian diterima Wakil Kepala Kejaksaan Tingg Sulut Eddy Rakamto SH, MH di ruang kerjanya.(woi)