Bitung – Dimasa sulit seperti ini, apa saja bisa dihalalkan untuk mendapatkan uang. Bahkan terkadang hati nurani tergadaikan hanya karena ingin mendapatkan uang dengan cara pintas.
Seperti yang dilakoni salah satu warga Kelurahan Madidir, berinisial NS alias Nun (44) yang tega menjual kemanakannya Melati yang baru berusia 12 kepada para hidung belang untuk mendaparkan uang. Nun sendiri hanya menghargai kemanakannya tersebut dengan memasang tarif Rp150 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencan dan uang tersebut dinikmati semdiri tanpa memberikan sepeserpun kepada Melati.
Menurut pengakuan Melati, awalnya ia bersikeras menolak tawaran Nun untuk mau menjajakan diri agar mendapatkan uang. Namun Nun mengelabui Melati dengan beralasan uang hasil melayani hidung belang nantinya akan dikirim untuk membantu orang tua korban di Gorontalo yang memang kehidupan ekonominya terbilang kurang mampu.
Mendengar janji tersebut, sebagai anak berbakti dan mau membantu orang tua, Melati mengikuti ajakan Nun. Maka mulailah Melati menjual tubuhnya dan sudah ada empat lelaki yang tidak dikenalnya telah mengajaknya melakukan hubungan suami istri di beberapa penginapan di Kota Bitung.
Namun Melati mulai menaruh curiga, karena janji yang dikatakan tantenya tidak pernah direalisasikan. Padahal semua hasil melayani hidung belang selalu ia berikan kepada Nun, namun rupanya uang tersebut tidak pernah sampai ke orang tua Melati di Gorontalo. Akibatnya, Melati mendatangi Polsek Bitung Tengah, Sabtu (26/5) lalu melaporkan tantenya.
“Sudah empat kali saya melayani laki-laki di hotel, pertama dikasih uang Rp150 ribu, ke dua Rp250 ribu, ke tiga Rp250 ribu dan yang ke empat Rp400 ribu. Tapi semua uang itu diambil tante Nun dengan alasan akan di kirim ke Gorontalo,” ujar Melati dengan wajah lugu.
Melati sendiri menceritakan, awal bulan Maret 2012 lalu, dirinya dijemput tantenya di salah daerah di Tompaso Baru, Minahasa. Dimana Nun meminta kepada orang tua Melati yang tak lain adalah kakak kandung pelaku untuk membawanya ke Kota Bitung membantu menjaga anaknya karena ia sibuk bekerja di salon.
Selama sebulan tinggal bersama tantenya, menurut Melati, Nun kerap mengajak untuk berani bergaul dengan laki-laki. Nun sendiri mengaku canggung lantaran usiannya masih terlalu muda bahkan belum pernah bergaul dengan dengan laki-laki, apalagi pria yang tidak dikenal.
“Tapi ketika dia (Nun, red) bilang orang tua saya butuh uang di Gorontalo saya akhirnya mau mengikuti ajakanya melayani laki-laki di hotel,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Bitung Tengah, Kompol Alfianto mengakui adanya laporan tersebut. Dimana menurut Alfianto, korban datang melapor setelah lari dari rumah.
“Kini kami masih meminta keterangan darinya,” kata Alfianto.
Menurut Alfianto, untuk kasus yang menimpa Melati, jika memang terbukti maka pelaku yang tak lain tentenya akan dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda sebesar 300 juta.(EN)