Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Republik Indonesia diusia yang ke-58 tahun pada tanggal 22 Juli 2018, selaku institusi penegak hukum, dalam menjalankan tugas pokok dan pemikiran hendaknya memiliki Idealisme, Nilai, dan Citra.
“Makna dari Idealisme, setiap warga Adhyaksa harus dapat mengabdikan dirinya menjadi pembela rakyat, berpihak kepada Kebenaran dan Keadilan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango – Gorontalo, Dedykarto Waloni Ansiga, SH, kepada BeritaManado.com, Senin (23/7/2018).
Dedy Ansiga, mantan ajudan Kejati Sulut melanjutkan, makna Nilai adalah apa yang ditugaskan negara kepada lembaga Kejaksaan, harus dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan hasilnya juga dapat dirasakan oleh rakyat.
Sedangkan makna dari Citra yaitu harus dapat mencerminkan jati dirinya sebagai aparat penegak hukum yang dekat dengan rakyat, bermartabat dan terpercaya.
“Hal ini sejiwa dengan tema yang diangkat dalam perayaan HUT ke-58 Kejaksaan RI tanggal 22 Juli 2018 yakni ‘Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri’‘,” ujar Dedy Ansiga.
(Jones)