
Tombatu Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam debat publik atau mengajukan pertanyaan bagi pasangan calon.
Hal ini dikatakan Komisioner KPU Sulawesi Utara (Sulut), Salman Saelangi, saat memberi materi lewat teleconverence pada peserta sosialisasi tahapan, program, dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) segmen komunitas, di Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu (10/10/2020).
“Kalau ada masyarakat yang punya pertanyaan untuk disampaikan dalam debat publik, bisa dimasukkan ke KPU Sulut tujuh hari sebelum kegiatan dilakukan,” ungkap Salman Saelangi.
Sebabnya, KPU butuh waktu untuk lakukan persiapan dan memproses seluruh pertanyaan yang masuk.
“Ini akan masuk di bagian pertanyaan publik atau masyarakat untuk pasangan calon. Jadi yang ingin berikan pertanyaan, silahkan masukkan tujuh hari sebelum kegiatan,” ujar Salman Saelangi.
Dijelaskannya, kegiatan debat publik/terbuka antara pasangan calon akan disiarkan secara live atau tunda oleh KPU Sulut.
“Nanti kami akan menginformasikan di mana kegiatan debat ini akan disiarkan secara langsung atau tunda,” tutupnya.
Adapun di masa Pandemi, sesuai pasal 59 PKPU 13 Tahun 2020, debat publik diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, dengan menghadirkan peserta yang terbatas, serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
Sementara dalam pasal 59 poin g PKPU 13 Tahun 2020, selain beberapa materi debat, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan lainnya, di masa pandemi ini juga menghadirkan materi terkait kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19.
(Jenly Wenur)