Manado, BeritaManado.com — Kampanye Debat Publik Kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Selasa (17/11/2020) menuai sejumlah catatan.
Secara garis besar, dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, ada beberapa evaluasi yang patut menjadi perhatian.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih menuturkan, dari segi waktu, peralatan dan sistim, debat dinilai berjalan lancar dan sesuai agenda.
Tetapi kata Taufik Bilfaqih, terdapat peserta lain berdisikusi dan adanya tepuk tangan sehingga menganggu peserta yang berbicara.
“Sesuai PKPU 13 tahun 2020, debat hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang anggota Bawaslu, empat tim kampanye dan lima anggota KPU. Namun ada personel bukan bagian dari tim kampanye,” tegasnya.
Terkait hal ini, Bawaslu menyarankan KPU tidak menerima hadirin di luar ketentuan.
Ia menambahkan, sesuai konsensus siapapun yang menghadiri debat, mesti memiliki identitas resmi dari penyelenggara.
“Bawaslu mengimbau agar KPU dapat tegas memastikan jalannya debat sesuai ketentuan,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)