Mitra, BeritaManado.com – Pihak Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus mengoptimalkan penyelesaian masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak ketiga.
Diungkapkan Kepala Inspektorat Mitra Robert Rogahang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), besaran TGR sejak tahun 2008 hingga 2014 ada sekitar Rp50 miliar.
“Hasil tindaklanjut yang kami lakukan mengalami progres cukup signifikan. Dari total TGR sebesar Rp50 milyar lebih, saat ini tinggal Rp30 miliar lebih sisanya,” jelas Rogahang kepada Berita Manado, Jumat (22/1/2016).
Menurut Rogahang, pihaknya sendiri sudah memberikan deadline waktu kepada mereka yang terkena TGR. Dimana surat peringatan pertama untuk segera menyelesaikan TGR telah dilayangkan dengan batas waktu hingga akhir Januari ini.
“Bila belum juga diselesaikan, kita layangkan surat peringatan kedua dengan batas penyelesaian akhir Februari. Apabila belum juga dituntaskan, kita kembali melayangkan surat peringatan ketiga atau SP3 dengan batas waktu hingga akhir Maret,” kata Rogahang.
Lanjut dia, dari tiga kali surat peringatan penyelesaian TGR yang disampaikan baik kepada ASN maupun pihak ketiga kemudian belum juga dilesaikan, maka pihaknya akan menyerahkan masalah TGR ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi setelah surat peringatan ketiga dilayangkan namun belum juga tuntas, kami dari Inspektorat akan sepenuhnya menyerahkan penyelesaian TGR ke Aparat Penegak Hukum,” tukas Robert. (rulansandag)