
Ratahan – Maraknya alih fungsi hutan menjadi perkebunan, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), David Lalandos, meminta pemerintah kecamatan memberikan sosialisasi perhutanan.
Sosialisasi penting agar masyarakat tahu aturan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan.
“Ini penting untuk diketahui. Terutama bagi masyarakat yang memanfaatkan hutan untuk bercocok tanam,” ungkap David Lalandos, Senin (29/11/2021).
Dirinya berharap agar sosialisasi terus digencarkan agar semakin menambah wawasan, bukan hanya bagi masyarakat, namun juga jajaran pemerintah desa.
“Para camat harus segera sosialisasikan kepada hukum tua dan perangkat desa agar mereka juga tahu batas-batas wilayah desa dengan hutan dan bisa mencegah hal yang tak diinginkan,” katanya.
Sebab dengan begitu, akan mampu mencegah masyarakat maupun pemerintah tersandung persoalan hukum akibat penyalahgunaan kawasan hutan.
“Dengan demikian, nantinya tak ada lagi pemerintah desa yang melakukan pengurusan pengalihan kepemilikan di kawasan hutan,” pungkasnya.
Lewat sosialisasi ini, dijelaskannya bahwa masyarakat akan mengetahui prosedur yang perlu diambil dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Misalnya, terkait mekanisme permohonan perhutanan sosial. Jadi lahan tersebut tetap bisa dikelola, meski bukan milik pribadi. Dengan demikian, tak menimbulkan polemik ke depan,” tandasnya.
Tak sampai di situ, ditambahkannya bahwa pihaknya juga memberikan perhatian berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Terkait WPR di Mitra, ini juga kami perjuangkan,” tutupnya.
(jenlywenur)