Manado – Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Manado, Boby Daud menjelaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Faujizah Stela Pakaya yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Manado terhambat dengan berbagai alasan.
“Saya sudah berkordinasi dengan pihak KPU Manado, soal PAW saudaraku Stela Pakaja. Dari keterangan mereka, untuk kelengkapan administrasi berkas pengusulan PAW ke Gubernur, harusnya ada 3 rekomendasi yakni rekom Partai, KPU Manado dan DPRD ke Walikota. Tapi sayangnya, hingga sekarang baru 2 rekomendasi yang sudah dimiliki, yakni dari KPU dan partai saja,” jelas Daud.
Ditambahkannya, persoalan saat ini, rekomendasi dari DPRD ke Walikota belum ada. Jadi, kelengkapan administrasi pengusulan ke Gubernur belum lengkap. Dan hal ini menyebabkan PAW Pakaja belum disetujui Gubernur berdasarkan SK.
“Menjadi pertanyaan partai, kenapa surat rekomendasi DPRD ke Walikota belum ada. Padahal, surat itu sangat penting. Jika ketiga rekomendasi sudah lengkap, seluruh pernyaratan PAW yang akan diusulkan ke Gubernur sudah rampung. Kami meminta kepada lembaga DPRD agar rekomendasinya segera dikeluarkan. Jangan ada upaya memperhambat proses PAW. Karena dengan permasalahan ini, selain kinerja DPRD terhambat, PAN juga ikut dirugikan,” tegas Daud yang juga anggota DPRD Manado ini.(LeKa)