Manado – Berdasarkan hasil hitung rekap C1 yang di publikasikan di situs resmi KPU hingga pukul 7.15 WITA Kamis (18/2/2015) hari ini, data masuk 775 dari 811 TPS (95,56%) pasangan G.S. Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastiaan memperoleh 64085 Suara (35,35%).
Vicky-Mor mengungguli Dr. Harley Mangindaan dan Jemmy Asiku 58718 Suara (32,39%) dan Hanny Joost Pajouw, SE.Ak.ME dan Gregorius Tony Rawung, SE 58474 Suara (32,26%).
Vicky-Mor unggul di 5 kecamatan yakni kecamatan Paal Dua, Singkil, Tikala, Wanea, Wenang. Adapun kecamatan Bunaken Kepulauan data belum masuk.
Pada situs resmi KPU tersebut dijelaskan bahwa hasil tersebut berdasarkan formulir Model C1 yang telah ditetapkan oleh KPPS, bersifat sementara dan bukan hasil final. Kesalahan yang terdapat pada formulir Model C1 diperbaiki pada rekapitulasi di tingkat atasnya.
Bila hasil ini tidak berubah hingga pleno penetapan maka kemenangan Vicky-Mor dipastikan menutup peluang sengketa Pilkada ke MK karena mampu unggul sekitar, 1,5 persen lebih.
Berdasarkan Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, pasal 158 ayat (1) dan ayat (2), pasangan calon boleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika selisih perolehan suara dengan pasangan lawannya berkisar 0,5 persen hingga dua persen.
Wilayah yang berpenduduk 0-250 ribu ambang batas selisih suara dua persen. 250 ribu sampai 500 ribu 1,5 persen dan satu juta ke atas 0,5 persen.
Penduduk Kota Manado, di atas 250 ribu dan kurang dari 500 ribu maka ambang batasnya 1,5 persen. (tim)