Manado – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Manado, Sulawesi Utara, menyita ratusan produk pangan kedaluwarsa dari gudang distributor, Kamis (26/7). “Barang yang disita itu diamankan di kantor BBPOM Manado untuk dimusnahkan nanti,” kata Kepala Seksie Penindakan dan Penyidikan BBPOM Manado, Sukriadi Dharma usai penyitaan.
Dharma menyebutkan, barang-barang yang disita adalah 72 dus cupcone, 98 dus meises, 95 botol minyak goreng, cocopos satu botol, minyak wijen 36 botol, yang langsung dibawa untuk dimusnahkan. “Barang-barang yang disita tersebut seharusnya dimusnahkan langsung oleh distributor jangan sampai tak sengaja kembali beredar di pasaran,” kata Dharma.
Dharma, mengatakan, distributor diberi peringatan, harus secepatnya menata kembali barang-barang yang hendak dijual, supaya tidak ada yang ilegal. Kepala Gudang PT Sukanda Djaya Jonan Daud mengatakan sama sekali tidak ada kesengajaan dari pihaknya membiarkan barang kedaluwarsa masih berada di tempat.
“Pekerja yang mengurusi hal ini, sudah mengundurkan diri sejak akhir bulan lalu, jadi kami kesulitan menata gudang ini,” tukas Daud. Ia mengakui barang-barang yang disita tersebut sebenarnya sudah dipisahkan, namun sudah keduluan oleh BBPOM. Daud mengatakan ke depan akan melaporkan ke BBPOM setiap kali ada barang kedaluwarsa sehingga bisa langsung dimusnahkan.(dan)