Tomohon – Mengacu dari peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Presiden RI, Bagian Pembangunan Pemkot Tomohon menggelar temu wicara stakeholder pengadaan barang dan jasa pemerintah dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di aula kantor walikota, Selasa (25/03).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Sekretaris Kota DR Arnold Poli SH MAP saat menyampaikan sambutan mengatakan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan menetapkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penyelenggaraan pemerintahan secara baik dan profesional. “Dengan adanya kegiatan ini akan memperoleh peningkatan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan tugas khususnya dalam perencanaan dalam hal penyususnan Rencana Umum Pengadaan (RUP), metode pemilihan penyedia jasa, pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sampai monitoring dan evaluasi proses pengadaan barang dan jasa sehingga secara nyata mampu menyelenggarakan tugas-tugas tersebut dengan optimal,” harap Poli.
Sebelumnya, Kabag Administrasi Pembangunan Royke Tangkawarouw ST MSi dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini antara lain untuk membangun sistem yang dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan/kekeliruan dalam pengadaan barang/jasa, menghasilkan pengadaan yang bernilai tinggi dengan biaya yang ekonomis melalui tahapan yang efektif dan efisien, melaksanakan proses pengadaan melalui persaingan yang sehat, terbuka dan transparan memperlakukan setiap usaha dengan adil (tidak diskriminatif) dengan menjunjung tinggi akuntabilitas serta menerapkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon secara menyeluruh dengan sistem e-procurement.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Ir Vonny Pontoh, Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, Kepala Bappeda Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi, Kadis PU Ir Joice Taroreh MSi serta peserta.