TOMOHON, beritamanado.com – Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MAP menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 ke Bawah di kompleks Menara Alfa Omega, Rabu (25/04/2018).
Saat menyampaikan sambutan Wali Kota Tomohon, Mentu mengatakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak/perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
“Pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan Umum sebesar 30 persen dari pajak kendaraan. Untuk pengenaan BBN-KB sebesar 30 persen dari dasar pengenaan BBN-KB sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapakan 50 persen dari dasar pengenaan pajak. Untuk pengenaan BBN-KB ditetapakan 50 persen dari dasar pengenaan BBN-KB,” ujar Mentu.
Dikatakannya, pengenaan pajak kendaraan bermotor sangat berpengaruh terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah khususnya dari pajak daerah yang merupakan konsep dinamis atau berkesinambungan. Pajak kendaraan bermotor yang dibayar oleh masyarakat dan dikelola oleh UPTD Samsat nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Tomohon dalam bentuk pajak bagi hasil Provinsi.
“Ucapan terima kasih dari Pemerintah Kota Tomohon kepada masyarakat yang memiliki komitmen untuk membangun masyarakat yang memiliki komitmen untuk membangun serta memajukan Kota Tomohon yang kita cintai melalui kesadaran yang tinggi membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan bersama-sama pula mengawasi penggunaannya,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MAP menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 ke Bawah di kompleks Menara Alfa Omega, Rabu (25/04/2018).
Saat menyampaikan sambutan Wali Kota Tomohon, Mentu mengatakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak/perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
“Pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan Umum sebesar 30 persen dari pajak kendaraan. Untuk pengenaan BBN-KB sebesar 30 persen dari dasar pengenaan BBN-KB sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapakan 50 persen dari dasar pengenaan pajak. Untuk pengenaan BBN-KB ditetapakan 50 persen dari dasar pengenaan BBN-KB,” ujar Mentu.
Dikatakannya, pengenaan pajak kendaraan bermotor sangat berpengaruh terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah khususnya dari pajak daerah yang merupakan konsep dinamis atau berkesinambungan. Pajak kendaraan bermotor yang dibayar oleh masyarakat dan dikelola oleh UPTD Samsat nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Tomohon dalam bentuk pajak bagi hasil Provinsi.
“Ucapan terima kasih dari Pemerintah Kota Tomohon kepada masyarakat yang memiliki komitmen untuk membangun masyarakat yang memiliki komitmen untuk membangun serta memajukan Kota Tomohon yang kita cintai melalui kesadaran yang tinggi membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan bersama-sama pula mengawasi penggunaannya,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)