TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon bersama sejumlah perangkat daerah terkait menggelar rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon, Kamis (20/06/2019).
Mariam Rau SH MH Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon mengatakan, menyelamatkan arsip yang memiliki informasi penting di dalamnya dan juga merupakan bukti pertanggung jawaban sangat otentik baik secara fisik maupun isinya.
“Tujuannya untuk memperoleh Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan Kota Tomohon yang akan menunjang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon yang efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.”
“Harapannya arsip-arsip haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali,” ujar Rau dalam rapat yang turut dihadiri Tim Penyusun Ranperda, Tenaga Ahli Kemenkumham Penyusun Naskah Akademik Franky AH Zachawerus SH MH, Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, utusan dan perwakilan SKPD terkait.
(ReckyPelealu)