
Bitung – KPU Kota Bitung menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres di dua TPS di Kota Bitung, Sabtu (27/04/2019).
Kedua TPS itu adalah TPS 008 Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir dan TPS 010 Kelurahan Bitung Barat Satu Kec Maesa.
Menurut Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, proses PSU sama seperti proses pencoblosan tanggal 17 April lalu, yakni dimulai pukul 07.00 Wita dan ditutup pukul 13.00 Wita bagi pemilih yang terdaftar di DPT.
“Semua prosesnya sama, dan dari hasil pantuan di dua TPS yang menggelar PSU Pilpres, semua berjalan aman dan lancar,” kata Deslie.
Soal hanya dua TPS yang menggelar PSU Pilres dari enam TPS yang direkomendasikan Bawaslu, Deslie mengatakan, dari hasil kajian medalam bersama Bawaslu Kota Bitung hanya dua TPS yang memenuhi syarat untuk PSU.
“Sebenarnya ini wewenang Bawaslu untuk menjelaskan, namun memang ada enam TPS yang direkomendasikan menggelar PSU, tapi ketika dilakukan kajian bersama Bawaslu hanya dua yang dianggap layak menggelar PSU Pilpres,” katanya.
Adapun alasan menggelar PSU di beberapa TPS di Kota Bitung menurut Bawaslu, dikarenakan ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih karena tidak terdaftar di DPT, DPTb, DPK dan tidak memiliki formulir C6 dan A5 serta pemegang KTP luar Kota Bitung sesuai Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu pasal 237,65 dan pasal 18.
(abinenobm)