Belang, BeritaManado.com — Tahapan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya Desa Buku Tengah Kecamatan Belang terus berproses.
Baru-baru ini telah dilakukan pengundian nomor urut calon, dimana salah satu calon atas nama Denal Bataria yang sebelumnya adalah Hukum Tua Desa Buku Tengah mendapatkan nomor urut 2.
Nomor tersebut bagi sejumlah pendukung merupakan sinyal dua periode bagi figur yang dianggap berhasil menjalankan program pembangunan di desanya itu.
Saat dimintai tanggapannya, Denal Bataria mengatakan bahwa nomor urut yang diperoleh itu hanyalah sarana untuk memudahkan masyarakat menjatuhkan pilihan kepada calon yang diinginkan.
“Kalau ada yang menaggap nomor urut 2 itu artinya dua periode, tentu dikembalikan kepada masyarakat sendiri. Bagi saya bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah yang lebih utama dari sekedar nomor urut,” tandasnya.
Ditambahkannya, tanggal 20 September 2019 nanti akan digelar kampanye, setelah itu masuk masa tenang dan Pilhut itu sendiri akan digelar pada 24 September 2019.
“Kalau nanti masyarakat kembali memberikan kepercayaan, saya sangat siap untuk melanjutkan kepemimpinan di periode yang kedua nanti. Saya mohon doa restu dari masyarakat Desa Buku Tengah untuk rencana ini. Namun yang paling penting pada pesta demokrasi ini adalah bagaimana kita semua menjaga persaudaraan diatas segalanya,” tutupnya
(Frangki Wullur)