Manado – Menanggapi persoalan pelarangan siswa mengikuti ujian semester hanya dikarenakan menunggak administrasi yang dilakukan oleh yayasan pengelola SMK Parna Raya, mendapat kecaman pemerintah Kota Manado, dalam hal ini Dinas Pendidikan Nasional (Diknas).
Dante Tombeg, Kepala Diknas Manado menegaskan bahwa, berdasarkan ketentuan pemerintah kota, pihak sekolah tidak dibenarkan menghalangi siswa dalam mengukuti ujian, hanya karena persoalan administrasi. Karena yang bertanggung jawab soal adminisrasi yakni adalah orang tua.
“Anak tidak boleh disandera karena uang. Dan yang bertanggung jawab adalah orang tua, bukan anaknya. Pihak sekolah wajib melakukan pemanggilan kepada orang tua siswa saja. Kalau sudah dilakukan pemanggilan ke orang tua dan tidak dihargainya, maka pihak sekolah berhak mengembalikan siswa ke orang tua dengan hormat,” tutur Tombeg.
Dirinya pun menyayangkan adanya persoalan tersebut. Dan ditegaskannya, sesuai peraturan pemberlakukan sanksi denda yang diterapkan oleh SMK Parna Raya tidak dibenarkan. Dan hal yang paling penting yakni, sekolah harus menjadi pengayom bagi siswanya.
“Denda tidak dibenarkan dipungut dalam sekolah, karena tidak dibenarkan secara aturan. Sekolah yang baik yakni mengayomi siswanya. Saya sedih jika anak-anak tidak diikutsertakan ujian hanya karena adminstrasi,” pungkas Tombeg dengan nada sesal. (leriandokambey)