Manado – Apa reaksi Unsrat Manado terkait adanya putusan menang untuk Flora Kalalo Cs di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar?
Rektor Unsrat, Donald Rumokoy melalui jubirnya Daniel Pangemanan ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi tersebut.
“Saya belum tahu. Nanti akan dicek. Yang pasti sampai saat kami belum tahu soal putusan dari PT TUN Makassar,” terang Pangemanan.
Diketahui PT TUN Makassar pada 6 Maret 2013 telah mengabulkan seluruh gugatan Flora Kalalo Cs terkait SK Rektor tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Senat Unsrat.
PT TUN Makassar yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding telah mengambil putusan memenangkan Flora Kalalo Cs selaku penggugat dalam sengketa PTUN melawan Rektor Unsrat sebagai tergugat bersama seluruh anggota Senat Unsrat sebagai tergugat intervensi. (aha)