Manado-Masalah dana sertifikasi guru atau tunjangan profesi memang lumayan pelik. Kendati dananya sudah ada tapi tidak cukup menutup semua sasaran penerima.
“Dananya sudah ditransfer semua dari pusat, tapi tidak cukup karena berdasarkan gaji lama,” sebut Jerry Kaeng, salah satu staf pengelola sertifikasi di Diknas Manado, Selasa (5/3).
Terjadi perbedaan pada bunyi 2 SK Menteri menyangkut tunjangan profesi guru ini. Menkeu mendasari pembayaran pada gaji lama, sementara menurut Jerry Mendikbud mengharuskan agar sertifikasi berdasar kenaikan gaji 10 persen.
“Kami berharap masalah seperti ini bisa ditanggapi bijak oleh para guru, tahun-tahun sebelumya juga telah dicarikan solusi oleh pemerintah, mudah-mudahan guru tetap jadi teladan kesabaran,” ujar Kabag Humas Pemkot Manado, Soleman Montori, yang juga pernah menjadi guru. (alf)