Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado mengingatkan agar Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2014 tepat waktu memasukkan laporan dana kampanye, dan berlandaskan asas kejujuran.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado Divisi Sosialisasi, Hukum, dan Pengawasan Amrain Razak Ssos, Selasa (1/4/2014) di ruang kerjanya. “Paling lambat 14 hari setelah penghitungan suara, atau 2 pekan setelah tanggal 9 April Calon Legislatif harus sudah memasukkan Laporan Dana Kampanye,” ujarnya.
Ia mengingatkan sanksi yang bisa didapat oleh caleg, terutama bila caleg terpilih namun tidak memasukkan laporan dana kampanye yang dimaksud. “Caleg bisa tidak dilantik bila tidak memasukkannya kepada Komisi Pemilihan Umum,” katanya.
Selain itu, caleg juga bisa tidak dilantik bila laporan dana kampanye yang disampaikan tidak sesuai atau berbeda dari penggunaan dana secara nyata. “Misalnya yang dilaporkan ke KPU penggunaan dana kampanye hanya sebesar Rp 100 juta, namun bila ada laporan dan bukti penggunaan kampanye ternyata lebih dari itu, maka caleg tidak akan dilantik. Hal ini telah berulangkali disampaikan di banyak kesempatan kepada partai dan caleg sendiri,” tegas Amrain.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa dalam melakukan audit dana kampanye, KPU Manado akan melibatkan Kantor Akuntan Publik yang nantinya akan ditunjuk. (semuel)