Bitung—Dana bergulir sebesar Rp5,2 miliar yang disalurkan dari tahun 2003 oleh Dinas Koperasi tidak jelas pengembaliannya. Padahal dana tersebut harus dikembalikan Koperasi dan UKM penerima kepada Dinas Koperasi untuk digunakan untuk membantu Koperasi dan UKM lainnya.
“Ada asumsi di masyarakat jika dana bergulir tersebut adalah pemerintah jadi tidak perlu dikembalikan. Ini pemahaman yang salah, namanya pinjaman harus dikembalikan,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum, Malton Andalangi.
Untuk itu ia meminta agar Koperasi dan UKM yang telah menerima dana bergulir dari tahun 2003 segera mengembalikan dana-dana tersebut. “Jumlah keseluruhan dana bergulir yang telah disalurkan dari tahun 2003 sebesar Rp5,2 miliar dan itu harus dikembalikan karena hanya pinjaman untuk membantu Koperasi dan UKM,” kata mantan Kadis Koperasi Kota Bitung ini.(enk)