RATAHAN – Meskipun para hukum tua (Kumtua) telah melengkapi berbagai dokumen persyaratan pencairan Dana Alokaso Desa (ADD) semester kedua di tahun 2011 ini, belum mendapatkan persetujuan dari inspektorat. Melihat situasi ini pun para kumtua mulai merasa cemas, mengingat batas pencairan dana tahun ini tinggal sampai Kamis (15/12) hari ini.
Untuk itu kumtua di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), inipun mempertanyakan alasan apa sehingga dokumen persyaratan serta SPJ mereka belum di rekomendasikan oleh kepala inspektorat.
“Aneh, semua persyaratan pencairan serta SPJ sudah kami lengkapi, tapi tidak juga ditandatangani,” kesal Billy Munaiseche, kumtua Betelen Satu kecamatan Tombatu.
Lebih lanjut Munaiseche menambahkan, bahwa hal ini sangatlah janggal karena kepala inspektorat Drs Josep Kolompoy pernah perintahkan agar kumtua segera lengkapi berkas untuk mempercepat proses pencairan.
“Sangatlah janggal padahal kami sudah lengkapi semua berkas, sehinga tidak ada alasan untuk tidak tanda tangan oleh kepala inspektorat,” paparnya.
Sementara itu kepala inspektorat kabupaten Mitra ketika akan dikonfirmasi tidak berada di kantornya. Begitupun saat dihubungi lewat telepon selularnya tidak aktif. (har)