Melonguane – Masa periode anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2009-2014 tak lama lagi akan berakhir. Menuyusul sebanyak 20 anggota DPRD yang aktif akan mendapatkan dana purna bakti atas pengabdianya sebagai wakil rakyat.
Sekretaris DPRD Kepulauan Talaud Ir. Leida Dahlan MSi ketika dikonfirmasi beritamanado Senin (16/6) menjelaskan bahwa dana purnabakti bagi anggota dewan itu, akan dibayarkan setelah mendekati akhir masa jabatan. Lagi pula masa jabatan mereka (DPRD red) akan berkahir tanggal 19 September 2014,”terang Dahlan.
Dahlan pun mengatakan bahwa, semua anggota DPRD baik yang telah di PAW (Pergantian Antar Waktu) maupun yang masih aktif, semuanya akan mendapatkan dana purna bakti diakhir masa jabatan. Dan anggaranya sudah diatur dalam APBD Talaud.
“Namun soal berapa besar yang akan diterima oleh masing-masing legislator itu, semua akan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya. Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Talaud itu juga menambahkan bahwa pemberian dana purna bakti kepada anggota DPRD diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004.”Jadi semua menyangkut pemberian dana purna bakti sudah diatur dalam PP tersebut,”kuncinya.(hendra).