Amurang, BeritaManado — Seorang tersangka kasus pencurian Handphone(HP), N (19) warga Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan Minsel), pada Minggu (7/1) kemarin diamankan Polsek Motoling.
Kapolsek Motoling AKP Denny Rantung, SE, saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan di Desa Tokin.
“Tersangka N, warga Desa Teep, diamankan kemarin di Desa Tokin atas tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado,” ungkap Kapolsek Denny Rantung, pada Senin (8/1/2018).
Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa pencurian HP terjadi di Jalan Siswa, Kota Manado, dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Manado.
“Tersangka sudah diamankan sambil menunggu jemputan dari pihak penyidik Polresta Manado untuk penanganan selanjutanya,” tambah Kapolsek Denny Rantung.
Bersama dengan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone yang diduga merupakan barang hasil curian.
(TamuraWatung)