
Manado, BeritaManado.com — Perasaan kebingungan dan keputusasaan melanda warga korban penggusuran di Kecamatan Sario Kota Manado.
Mereka tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga kehilangan arah untuk melangkah ke depan.
Sebagai contoh, Aneke Tulandi (60), salah satu dari banyak warga yang terdampak penggusuran, mengungkapkan ketidakpastiannya.
“Kami bingung tidak tahu mau kemana, karena tidak memiliki tempat tinggal lain,” ujarnya dengan nada putus asa, Rabu (24/4/2024).
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Manado tertanggal 28 Februari 2024.
Putusan tersebut melibatkan Jonny Herry Longdong sebagai penggugat dan Josis Palit sekeluarga sebagai tergugat, dengan objek yang berlokasi di Kelurahan Sario Utara Lingkungan III Kecamatan Sario Kota Manado.
Amar putusan tersebut merujuk pada berbagai putusan sebelumnya, termasuk dari Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkamah Agung.
Namun, di tengah proses hukum yang berbelit-belit, yang terdampak paling merasakan adalah warga yang kehilangan tempat tinggal.
Kondisi ini menyoroti permasalahan yang lebih luas tentang pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak bagi semua warga.
(Jhonli Kaletuang)