
SITARO – Bupati Kepulauan Sitaro, Tonny Supit SE MM memperingatkan CPNS yang sudah menerima SK penempatan kerja untuk tidak absent pada hari pertama kerja yaitu 1 Maret 2010. Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi CPNS yang tidak masuk kerja mulai 1 Maret nanti tanpa alasan kuat.
Pemkab Sitaro melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Dantje Palar SH mengatakan akan memberikan peringatan keras bagi CPNS yang tidak hadir tanpa pemberitahuan saat penyerahan SK, Selasa (23/02) lalu. Palar mengingatkan CPNS yang pulang ke Manado harus kembali ke Sitaro sebelum tanggal 1 Maret.
CPNS jurusan Sastra Jerman, Gelfrit Lumintang, kepada beritamanado, Kamis (25/02) siang, membenarkan peringatan dari Pemkab Sitaro. “Sebentar saya akan pulang ke Manado untuk mempersiapkan keperluan lainnya yang belum sempat dibawa, namun paling lambat hari Minggu saya sudah berada di Sitaro,” ujarnya. (JRY)