Amurang, BeritaManado — Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan menggunakan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepada BeritaManado.com, Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Minsel, Drs. Corneles Mononimbar diruang kerjanya, pada Senin (19/2/2018) menyampaikan tidak ada permasalahan untuk data pemilih yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tidak ada data pemilih yang hilang seperti yang diungkapkan oleh panitia pengawas (Panwas). Disdukcapil Minsel masih menyimpan data masyarakat Minsel yang akan ikut dalam Pemilu mendatang,” tukas Corneles Mononimbar.
Dirinya menambahkan, data yang disampaikan Panwas Kabupaten Minsel soal hilangnya data 7175 di 8 Kecamatan, akibat tidak terekam dalam E-KTP akan segera dilakukan perbaikan.
“Memang ada sejumlah masyarakat yang sudah lebih dari 6 (enam) tahun tidak melakukan perbaikan kartu keluarga (KK). Dengan adanya perbaikan yang akan diakukan Disdukcapil Minsel, maka permasalahan ini akan teratasi,” tambah Corneles Mononimbar.
(TamuraWatung)