Amurang – Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Minahasa Selatan Drs Corneles Mononimbar menegaskan bahwa tidak ada lagi pembuatan Kartu Tanda Penduduk dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (KPP SIAK).
“Ya, secara nasional KTP SIAK sudah dihentikan,” jelas Mononimbar, kepada BeritaManado.com, Selasa (20/1/2014)
Lanjut Mononimbar menyatakan, pemberhentian pembuatan KTP SIAK ini lewat Undang-undang nomor 24 tahun 2013.
Nah, secara nasinal sejak tanggal 1 Januari 2015, termasuk di Minahasa Selatan melaksanakan KTP Elektronik (E-KTP). (sanlylendongan)