MANADO, beritamanado.com – Timsus Maleo Polda Sulut berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang dilakukan di berbagai daerah di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Utara, Kamis (04/06/2020).
Dua pelaku masing-masing RL (30) dan DD (19) diamankan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/289/III/OPS.1./2020 serta Laporan Polisi Nomor: LP/74/VI/SekMapanget/Resta Manado dengan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna putih biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna merah hitam.
Satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna putih hitam, satu buah Generator Set Merk Tiger Red 650 W, satu buah TV LED Merk Panasonic 23 inc, satu buah HP merk Xiaomi warna Rosegold, satu buah HP merk Samsung J7, satu buah HP merk OPPO warna biru dan satu unit kendaraan R4 Toyota Calya warna silver DB 1371.
Timsus Maleo terpaksa mengambil tindakan tegas terukur kepada RL, salah satu pelaku yang diketahui residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di berbagai toko Indomaret dan Alfamart di wilayah Sulawesi Utara yang baru bebas belum lama ini dan sedang menjalani asimilasi.
Katim Maleo Kompol Prevly Tampanguma menuturkan, usai menerima informasi keberadaan terduga pelaku yang sudah menjadi Target Operasi (TO), Tim 1 Maleo Polda Sulut dipimpin Ipda Fadhly S.Tr.K langsung bergerak. Dan benar saja, saat tiba di lokasi, para pelaku sementara kumpul-kumpul dan pesta miras bersama teman-temannya di Lorong Kanaan.
“Pada saat dalam perjalanan pengembangan pencarian barang bukti, RL melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur. Setelah seluruh barang bukti ditemukan, tim langsung membawa pelaku dan babuk ke Polsek Mapanget untuk proses lanjut,” tutur Kompol Prevly.
(ReckyPelealu)